Senin, 18 Juni 2012

Home > Tips & Trik > Apa Itu dan Apa Fungsi UAC (User Account Control) di Windows 7? Apa Itu dan Apa Fungsi UAC (User Account Control) di Windows 7?

Mungkin anda pernah mendengar dari orang-orang di sekliling anda kalau Windows 7 sekarang lebih sulit dan kebayakan meminta konfirmasi. Mau install ini minta konfirmasi, mau menambah ini minta konfirmasi, mau melakukan apa saja selalu minta konfirmasi. Beberapa orang menyebut, windows sekarang “kebanyakan tanya” tidak seperti Windows XP, tinggal sekali pencet tombol klik selesai. Kalau anda menjumpai hal yang sama, yang seperti inilah yang dinamakan dengan User Account Control (UAC) pada Windows. Microsoft memulai menerapakan UAC pada Windows Vista dan terus menyempurnakannya pada Windows 7.
User Account Control adalah fitur Windows yang akan membantu anda tetap mengendalikan system dengan cara mengkonfirmasi user (Dalam hal ini anda sendiri) apakah menyetujui perubahan tersebut atau tidak. Jika setuju, maka UAC akan meneruskan perintah dan jika anda tidak setuju maka tidak akan ada perubahan system.

Apa Itu dan Apa Fungsi UAC (User Account Control) di Windows 7? Image
Ketika sedang menggunakan komputer untuk melakukan tugas biasa seperti seperti membaca eMail, membuat dokumen Word-Excel, mendengarkan musik dan tugas sederhana yang lain, semua User Account bisa menggunakannya dengan mudah. Tetapi, ketika menggunakan untuk melakukan tugas dengan level administrator (Sebagai contoh menginstall program, menghapus program dan yang sejenis), UAC akan memberitahu apakah anda memberi izin atau tidak. Jika pada saat itu anda login menggunakan Administrator (Atau user lain dengan level yang sama) maka anda tinggal klik tombol Yes untuk mengizinkan atau klik tombol No untuk membatalkan.
Jika sedang menggunakan user biasa, anda tidak bisa memberikan perintah apakah mengizinkan atau menolak perintah. Jika ingin memberi izin, anda harus login terlebih dahulu dengan menggunakan user dengan level Administrator. Masukkan username dan password Administrator, kemudian berikan izin pada UAC untuk mengerjakan perintah anda. Untuk sementara waktu, user yang sedang anda gunakan memiliki hak dengan tingkat Administrator dan akan berakhir ketika “keseluruhan printah” yang dijalankan selesai.
Apa Itu dan Apa Fungsi UAC (User Account Control) di Windows 7? Image
Karena hal inilah, fungsi UAC lebih powerfull untuk mencegah komputer dari serangan Spyware atau Malware karena setiap perubahan yang dilakukan selalu melewati autentikasi dari pengguna komputer. Tidak seperti Windows XP maupun OS versi sebelumnya yang tanpa melalui autentikasi ini. Setiap melakukan perubahan, UAC akan melakukan konfirmasi apakah perubahan itu memang yang diinginkan oleh si pemilik komputer atau tidak. Jika ada virus, malware atau apa saja, pengguna komputer bisa tahu dan bisa memblokir serangan tersebut.
Kepada pengguna Windows 7, Microsoft menyarakan agar menggunakan user biasa untuk kegiatan sehari tanpa harus menggunakan account Administrator. Jika ingin menambahkan sesuatu pada Windows, system akan meminta izin dengan cara meminta password dari Administrator. Jika password yang dimasukkan salah, maka tidak ada izin untuk melakukan perubahan dan jika password yang dimasukkan benar, perubahan akan segera dilakukan.
Apa Itu dan Apa Fungsi UAC (User Account Control) di Windows 7? Image
Untuk melakukan perubahan Control Pada User Account Control, ikuti petunjuj di bawah ini:
  • Buka Control Panel
  • Klik System and Security
  • Klik Action Center
  • Klik Change User Account Control Settings
  • Lakukan perubahan sesuai dengan keingingan.
  • Jika sudah selesai, klik tombol OK.
Di bawah ini adalah penjelasan mengenai beberapa pilihan setting yang ada di User Account Control:
Always notify
Jika memilih pilihan ini, setiap dilakukan perubahan UAC akan meminta konfirmasi, termasuk jika anda sendiri yang melakukan perubahan. Pilihan ini cocok digunakan jika anda sering menginstall dan mencoba aplikasi baru di Windows atau sering mengunjungi situs-situs baru yang belum bisa dipastikan keamanannya.
Default – Notify me when programs try to make changes to my computer
Sama seperti pilihan sebelumnya, bedanya jika anda sendiri yang melakukan perubahan, UAC tidak akan meminta konfirmasi lagi. Direkomendasikan jika setiap harinya anda mengunjungi website yang memang sering dikunjungi banyak orang.
Apa Itu dan Apa Fungsi UAC (User Account Control) di Windows 7? Image
Notify me when programs try to make changes to my computer (Do not dim my desktop)
Fitur ini adalah hal baru pada Windows. Biasanya ketika UAC meminta konfirmasi anda, layar akan sedikit redup dan akan muncul kotal box kecil sebagai tanda peringatan. Kotak inilah yang nantinya akan anda gunakan untuk melakukan konfirmasi atau tidak. Jika memilih setting ini, UAC tidak akan meredupkan cahaya pada layar dan memberikan perintah pada Windows untuk melanjutkan tugas.
Never notify
Settingan ini adalah pilihan yang paling rawan terhadap serangan malware atau spyware. Anda tidak akan tahu kalau spyware, malware atau virus sedang mencoba menginsfeksi komputer. Efeknya, komputer menjadi lebih lambat akibat dari pemmakaian resource dari malware atau spyware.
Setiap akan melakukan perubahan pada Windows, UAC akan melakukan konfirmasi pada anda apakah memang diinginkan atau tidak. Perubahan tersebut dibagi menjadi beberapa tipe dan setiap tipe akan memberikan konfirmasi yang berbeda. Berikut beberapa tipe konfirmasi yang akan dimintakan kepada anda sebagai pengguna windows beserta icon (Gambar notifikasi) yang muncul pada box dialog.
A setting of feature that is part of windows needs your permission to start.
Fitur ini sudah disetujui oleh Microsoft sebagai salah satu bagian dari windows dan aman untuk dijalankan. Tetapi jika belum yakin untuk menjalankan fitur ini, anda bisa memblokir fitur ini untuk tidak dijalankan pada komputer yang sedang anda gunakan.
A program that is not part of windows needs your permission to start.
Aplikasi yang akan dijalankan telah terverifikasi oleh Microsoft sebagai salah satu aplikasi yang bermanfaat. Tetapi, jika anda sediri tidak ingin menjalankanya anda bisa membatalkan perintah dengan menekan tombol Cancel agar tidak diteruskan.
Apa Itu dan Apa Fungsi UAC (User Account Control) di Windows 7? Image
A program with an unknown publisher needs your permission to start.
Kalau seperti ini, aplikasi yang sedang dijalankan belum mendapat verifikasi resmi dari Microsoft. Jika yakin kalau program ini tidak berbahaya, anda bisa melanjutkannya dengan memberikan izin agar dijalankan di windows.
You have been blocked by your system administrator from running this program.
Kalau yang muncul peringatan seperti ini, artinya windows mendeteksi kalau program ini berbahaya dan tidak akan mengizinkan program untuk mengakses system. Untuk menjalankan program seperti ini, anda harus menghubungi administrator dari komputer yang sedang anda gunakan. Biasanya program seperti ini memang program berbahaya dan mengakibatkan kerusakan pada windows.
Kesimpulan
Kalau dilihat dari banyaknya fitur yang ada pada Windows 7, fitur ini merupakan gebrakan baru dari microsoft karena pada windows sebelumnya Microsoft belum menyertakan fungsi User Account Control. Sampai saat ini, fungsi ini dirasa vukup ampuh untuk memblokir serangan dari malware atau spyware yang mencoba mengintip data-data penting pada komputer.
 

3 Tools Ringan Untuk Windows Anda

Tak jauh berbeda dengan perkembangan barang tekhnologi lainnya, Komputer di ciptakan untuk membantu pekerjaan orang-orang yang membutuhkannya. Tapi untuk sebagian kalangan, Komputer merupakan barang yang sulit untuk di gunakan. Itu lah sebabnya mereka beralasan bahwa pekerjaan mereka bisa tidak cepat di gunakan.
3 Tools Ringan Untuk Windows Anda Image
Hal itu lah yang memacu manusia untuk menciptakan beberapa perangkat yang bisa dengan cepat menyelesaikan pekerjaan. Baik itu perangkat lunak maupun perangkat keras. Berikuta akan kami ulas sedikit aplikasi perangkat lunak yang akan memudahkan Anda dalam mengelola PC.

FreeCommander

FreeCommander adalah alternatif untuk file manager bawaan Windows. Aplikasi ini akan membantu Anda yang sehari-harinya berkutat dengan Windows. Dengan Aplikasi FreeCommander ini, Anda dapat menemukan fungsi-fungsi penting untuk mengelola data yang tersimpan di hard disk Anda. Anda juga bisa membawa FreeCommander ke mana saja. Hal yang perlu anda lakukan ada lah meng-copy direktori instalasinya ke CD atau Flashdisk sehingga tetap bisa menggunakannya di PC lain. Bisa di Download di situs resminya yang beralamat di www.freecommander.com
3 Tools Ringan Untuk Windows Anda Image

Xplorer2lite

Coba saja Anda pikirkan, yang anda sukai dari windows ekplorer bisa di kurangi kerumitannya. Itulah gambaran explorer2lite. Aplikasi ini mempunyai 2 versi yaitu pro dan lite. Di bandingkan Versi Pro nya, versi lite ini lebih sederhana. Namun begitupun semua hal penting nya tetap ada. Xplorer2Lite menawarkan dua panel dan tab folder, fitur untuk efisiensi pad apekerjaan manajemen file WIndows. Fitur – fitur unggulan yang tidak di miliki Windows Explorer antara lain sinkronisasi folder, tampilan side-by-side dan internet search. Keunggulan xplorer2lite adalah interface-nya yang bisa di sesuaikan dengan kebutuhan. Unduh di www.zabkat.com/x2lite.htm
3 Tools Ringan Untuk Windows Anda Image

Wireshark

APlikasi ini adalah salah satu program Network Protocol Analyzer yang paling banyak di gunakan. Program ini memungkinkan Anda meng-capture dan browsing secara interaktif pada trafic jaringan komputer. Jika Anda seorang praktisi IT, Wireshark adalah salah satu tools wajib yang perlu Anda miliki. Di luar itu, tidak menutup kemungkinan program ini dapat di gunakanoleh pengguna awam, misalnya oleh orang tua yang hendak mengawasi aktifitas rumah Anda. Anda bisa langsung menuju situs resminya di www.wireshark.org/download.html untuk mendownload nya.
3 Tools Ringan Untuk Windows Anda Image
Semoga dengan adanya 3 aplikasi di atas dapat menambah daya “gedor” Anda dalam mengelola PC. Namun banyak aplikasi yang hampir sejenis dengan yang di sebutkan di atas. Tetapi yang paling sering di gunakan penulis adalah 3 aplikasi tersebut.
Selamat Mencoba!
 

Disable AutoPlay AutoRun di Windows 7


Disable AutoPlay AutoRun di Windows 7 ImagePada artikel terdahulu, kami pernah membahas bagaimana Cara Menonaktifkan Auto Play di Windows XP, kali ini kami coba memberikan tutorial bagaiamana menonaktifkan fitur AutoPlay di Windows 7.
Bagi anda yang belum tahu apa itu AutoPlay (istilah lainnya adalah AutoRun), adalah sebuah window yang akan keluar ketika anda menghubungkan sebuah media penyimpanan portable sepeti Flash Disk, Memory Card, Card Reader, Hardisk Eksternal ke komputer atau notebook. Hal ini juga berlaku ketika anda memasukkan kepingan CD atau DVD ke CD Rom atau DVD Rom drive.
Fitur AutoPlay pada windows memang akan memudahkan anda saat membuka isi dari Flash Disk atau CD yang baru anda miliki. Tetapi, ada kalanya fasilitas ini malah mengganggu kenyamanan anda saat berinteraksi dengan komputer. Jika anda ingin menonaktifkan fitur tersebut pada Windows 7, ikuti petunjuk singkat berikut ini.

Cara Pertama.

  • Buka Control Panel.
  • Cari dan klik Hardware and Sound dan kemudian klik AutoPlay.
    Disable AutoPlay AutoRun di Windows 7 Image
  • Jika ingin menonkatikan, hilangkan tanda “Check Box” pada bagian Use AutoPlay for All Devices dan klik Save.
  • Jika ingin mengaktifkan kembali Autoplay, beri tanda “Check Box” pada Use Use AutoPlay for All Devices dan klik Save.
Sangat mudah bukan? Jika ingin lebih mendalami bagaimana trik ini bekerja, anda bisa mencoba cara kedua. Pada cara pertama ini, anda juga bisa memilih satu persatu device mana yang ingin diaktifkan fitur AutoPlay-nya dan device mana yang ingin dinonaktifkan.

Cara Kedua.

  • Klik tombol Start.
  • Pada bagian “Search Box”, ketik gpedit.msc kemudian tekan tombol enter.
  • Cari bagian Computer Configurations, Administrative Templates, Windows Components, AutoPlay Policies dan terakhir Turn Off AutoPlay.
    Disable AutoPlay AutoRun di Windows 7 Image
  • Untuk menonaktifkan AutoPlay, beri tanda Enable kemudian klik tombol OK atau Apply.Disable AutoPlay AutoRun di Windows 7 Image
  • Untuk mengaktifkan kembali, klik tombol Disable dan klik tombol OK.
Memang benar, kedua cara diatas berbeda langkah-langkahnya, tetapi intinya kedua langkah di atas mempunyai fungsi yang sama, yaitu menonaktifkan dan mengaktifkan kembali fitur Auto Run pada operating system Windows 7.
Selamat mencoba!

http://blog.fastncheap.com/disable-autoplay-autorun-di-windows-7/#ixzz1xempDiYZ

Minggu, 17 Juni 2012

Aktifkan Task Manager, Regedit, Run dan Ms-Config yang Lumpuh dengan Re-Enabled

Re-Enabled adalah aplikasi portable untuk mengaktifkan kembali Task Manager, Regedit, Run, Ms Config, Folder Options dan fitur penting lainnya.
Saat ini, hampir semua virus akan mematikan fitur-fitur penting pada Windows. Nach…!!! Re-Enabled akan mengembalikan fitur yang telah lumpuh tersebut sehingga masalahmu bisa sedikit teratasi.
Caranya sangat mudah seperti berikut ini:
1. Unduh aplikasinya disini pilih versi yang Installer (Setup.exe) atau versi Portable Edition dan juga pastikan .Net Framework 4.0 sudah terinstal.
2. Buka aplikasi Re-Enabled dan pilih opsi-opsi yang akan kamu perbaiki/pulihkan.

3. Klik tombol Re-Enable untuk memperbaiki opsi-opsi yang telah dipilih.
4. Kamu juga bisa memperbaiki virus Autorun.inf dengan mengklik menu Tools > Scan and delete Autorun.inf.
Cukup simple dan selamat mencoba.

Install Super Manager di Android dan Rasakan Manfaatnya!

Install Super Manager di Android dan Rasakan Manfaatnya! ImageSuper Manager, salah satu aplikasi gratis yang wajib dimilik oleh pengguna Android. Aplikasi buatan pihak ketiga ini berfungsi untuk mengelola gadget Androd secara keseluruhan mulai dari instalasi, konfigurasi atau menghapus software dari Andoird.
Bukan hanya itu saja, Super Manager juga bisa dijadikan sebagai aplikasi untuk mengontrol penggunaan memory pada Android. Lebih jelasnya, berikut ini beberapa manfaat yang bisa diambil dari aplikasi Super Manager:
1) Task Manager
Seperti namanya, aplikasi ini digunakan untuk mengelola aplikasi yang sedang dijalankan di Ponsel Android. Sama seperti Task Manager pada Windows, anda bisa memonitor penggunaan memory, media penyimpanan data pada setiap aplikasi dan banyak hal lagi. Fungsi ini mirip dengan aplikasi Advanced Task Killer tetapi mempunyai fungsi yang lebih luas.
Install Super Manager di Android dan Rasakan Manfaatnya! Image
2) APK Manager
Fungsi yang satu ini digunakan untuk mengelola aplikasi pada Android. Kalau di Windows fungsi ini dinamakan Add Remove Program yang digunakan untuk menambah, memodifikasi fitur atau membuang aplikasi dari system. Penggunaanya pun cukup mudah karena terdapat icon-icon kecil dengan gambar yang familier seperti yang terdapat pada Windows.
APK Manager mirip dengan aplikasi Easy Uninstaller, bedanya kalau ini bisa digunakan untuk menginstall, memodifikai dan menghapus aplikasi. Kalau Easy Uninstaller hanya bisa untuk membuang aplikasi saja.
Install Super Manager di Android dan Rasakan Manfaatnya! Image
3) File Explorer
Pada dasarnya fungsi ini sama dengan file manager yang lain yaitu untuk mengekplorasi file-file yang ada pada Android. Bedanya, aplikasi ini support buat Android yang sudah di-rooting yang artinya bisa digunakan untuk membuka, menyalin, merubah nama dan bahkan menghapus file-file yang sebelumnya tidak bisa dibuka ketika menggunakan user biasa.
Install Super Manager di Android dan Rasakan Manfaatnya! Image
4) Backup Restore
Seperti namanya, fungsi ini digunakan untuk mem-backup data pada Android. Meskipun begitu data yang di-backup bukan keseluruhan system seperti saat anda mem-backup menggunakan ClockWorkMod.
5) Settings
Seperti namanya, menu ini digunakan untuk mengatur semua fungsi pada aplikasi Super Manager. Mulai dari akses ke file system (Khusus Android yang sudah di rooting), Mobile Control, Full Screen mode, mengatur besarnya font, menambah password, menganalisa aplikasi background dan banyak lagi.
Install Super Manager di Android dan Rasakan Manfaatnya! Image
Lalu bagaimana cara menambahkan aplikasi Super Manager ke ponsel Android? Sangat mudah sekali, cukup masuk ke Andoird Market dan cari App dengan kata kunci Super Manager. Aplikasi ini tersedia dalam dua versi yaitu versi lite (Gratis) dan full version (Berlisensi). Jika hanya untuk keperluan pribadi (Biasa-biasa saja), versi lite sudah lebih dari cukup untuk melaksanakan semua perintah pada Android.
Selamat mencoba!

1.Resource allocator Berfungsi sebagai program pengendali yang bertujuan untuk menghundari kekeliruan dan pengguna computer yang tidak perlu. 2.Resource Manager Berfungsi untuk mengalokasi sumber daya seperti Memory, CPU, Printer, Disk drive dan perangkat lain. 3.Interface Berfungsi sebagai perantara antara pengguna dengan hardware untuk menyediakan lingkungan yang bersahabat ( user friendly ). 4.Coordinator Berfungsi untuk menyediakan fasilitas sehingga aktifitas yang kompleks dapat di atur untuk di kerjakan dalam urutan yang telah di susun sebelumnya. 5.Guardian Berfungsi untuk menyediakan control akses yang melindungi file dan memberi pengawasan pada pembacaan atau penulisan atau eksekusi data dan program. 6.Gate Kepper Berfungsi untuk mengendalikan siapa saja yang berhak masuk ke dalam system dan mengawasi tindakan apa saja yang dapat mereka kerjakan ketika telah log dalam system. 7.Optimizer Berfungsi untuk menjadwalkan pemasukan oleh pengguna, pengakses baris data, proses komputasi dan pengeluaran untuk meningkatkan kegunaan. 8.Accounting Berfungsi untuk mengatur CPU, Penggunaan memory, Pemanggilan input output, Disk Storage dan waktu koneksi terminal. 9.Server Berfungsi untuk mengendalikan layanan yang sering di butuhkan pengguna baik secara eksplisit maupun inplisit.

1.Resource allocator
Berfungsi sebagai program pengendali yang bertujuan untuk menghundari kekeliruan dan pengguna computer yang tidak perlu.
2.Resource Manager
Berfungsi untuk mengalokasi sumber daya seperti Memory, CPU, Printer, Disk drive dan perangkat lain.
3.Interface
Berfungsi sebagai perantara antara pengguna dengan hardware untuk menyediakan lingkungan yang bersahabat ( user friendly ).
4.Coordinator
Berfungsi untuk menyediakan fasilitas sehingga aktifitas yang kompleks dapat di atur untuk di kerjakan dalam urutan yang telah di susun sebelumnya.
5.Guardian
Berfungsi untuk menyediakan control akses yang melindungi file dan memberi pengawasan pada pembacaan atau penulisan atau eksekusi data dan program.
6.Gate Kepper
Berfungsi untuk mengendalikan siapa saja yang berhak masuk ke dalam system dan mengawasi tindakan apa saja yang dapat mereka kerjakan ketika telah log dalam system.
7.Optimizer
Berfungsi untuk menjadwalkan pemasukan oleh pengguna, pengakses baris data, proses komputasi dan pengeluaran untuk meningkatkan kegunaan.
8.Accounting
Berfungsi untuk mengatur CPU, Penggunaan memory, Pemanggilan input output, Disk Storage dan waktu koneksi terminal.
9.Server
Berfungsi untuk mengendalikan layanan yang sering di butuhkan pengguna baik secara eksplisit maupun inplisit.               

Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Lingkungan Hidup !!!

kesehatan dan keselamatan kerja

A. Pengertian dan tujuan kesehatan dan keselamatan kerja
Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
A. Kesehatan Kerja
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang.
  • Menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
  1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan,pekerjaan).
  2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
  3. 3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
  4. 4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
  • Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum,konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya (total health of all at work).
  • Menurut Sumakmur (1988) kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja/masyarakat pekerja  beserta memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, baik fisik, atau mental,  maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit penyakit/gangguan –gangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan  lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum.
Kesehatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah manusia
b. Bersifat medis.
B. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses
Keselamatan kerja adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan, dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan (Sumakmur, 1993).
Keselamatan kerja memiliki sifat sebagai berikut :
a. Sasarannya adalah lingkungan kerja
b. Bersifat teknik.
Pengistilahan Keselamatan dan Kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam : ada yang
menyebutnya Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja (Hyperkes) dan ada yang hanya disingkat
K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.
C. Tujuan K3
Tujuan umum dari K3 adalah menciptakan tenaga kerja yang sehat dan produktif.
Tujuan hyperkes dapat dirinci sebagai berikut (Rachman, 1990) :
  1. Agar tenaga kerja dan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
  2. Agar sumber-sumber produksi dapat berjalan secara lancar tanpa adanya hambatan.
D. Ruang Lingkup K3
Ruang lingkup hyperkes dapat dijelaskan sebagai berikut (Rachman, 1990) :
  • Kesehatan dan keselamatan kerja diterapkan di semua tempat kerja yang di dalamnya melibatkan aspek manusia sebagai tenaga kerja, bahaya akibat kerja dan usaha yang dikerjakan.
  • Aspek perlindungan dalam hyperkes meliputi :
  1. Tenaga kerja dari semua jenis dan jenjang keahlian
  2. Peralatan dan bahan yang dipergunakan
  3. Faktor-faktor lingkungan fisik, biologi, kimiawi, maupun sosial.
  4. Proses produksi
  5. Karakteristik dan sifat pekerjaan
  6. Teknologi dan metodologi kerja
  • Penerapan Hyperkes dilaksanakan secara holistik sejak perencanaan hingga perolehan hasil dari kegiatan industri barang maupun jasa.
  • Semua pihak yang terlibat dalam proses industri/perusahaan ikut bertanggung jawab atas keberhasilan usaha hyperkes.

B. Kebijakan penerapan kesehatan dan keselamatan kerja di era global
1. Dalam bidang pengorganisasian
Di Indonesia K3 ditangani oleh 2 departemen : departemen Kesehatan dan departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pada Depnakertrans ditangani oleh Dirjen (direktorat jendral) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dimana ada 4 Direktur :
  1. Direktur Pengawasan Ketenagakerjaan
  2. Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak
  3. Direktur Pengawasan Keselamatan Kerja, yang terdiri dari Kasubdit ;Kasubdit mekanik, pesawat uap dan bejana tekan.Kasubdit konstruksi bangunan,instalasi listrik dan penangkal petir,Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian keselamatan ketenagakerjaan
  4. Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja, yang terdiri dari kasubdit ;Kasubdit Kesehatan tenaga kerja,Kasubdit Pengendalian Lingkungan Kerja,Kasubdit Bina kelembagaan dan keahlian kesehatan kerja.
Pada Departemen Kesehatan sendiri ditangani oleh Pusat Kesehatan Kerja Depkes. Dalam upaya pokok Puskesmas terdapat Upaya Kesehatan Kerja (UKK) yang kiprahnya lebih pada sasaran sektor Informal (Petani, Nelayan, Pengrajin, dll)
2. Dalam bidang regulasi
Regulasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah sudah banyak, diantaranya :
  1. UU No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. KepMenKes No 1405/Menkes/SK/XI/2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri.
  4. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
  5. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
  6. Peraturan Menaker No Per 01/MEN/1979 tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan K3 Bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
  7. Keputusan Menaker No Kep 79/MEN/2003 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja.
3. Dalam bidang pendidikan
Pemerintah telah membentuk dan menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan tenaga Ahli K3 pada berbagai jenjang Pendidikan, misalnya :
  1. Diploma 3 Hiperkes di Universitas Sebelas Maret
  2. Strata 1 pada Fakultas Kesehatan Masyarakat khususnya peminatan K3 di Unair, Undip,dll dan jurusan K3 FKM UI.
  3. Starta 2 pada Program Pasca Sarjana khusus Program Studi K3, misalnya di UGM,   UNDIP, UI, Unair.
Pada beberapa Diploma kesehatan semacam Kesehatan Lingkungan dan Keperawatan juga ada beberapa SKS dan Sub pokok bahasan dalam sebuah mata kuliah yang khusus mempelajari K3.
C. Kecelakaan kerja
1. Pengertian
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 03 /MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
2. Penyebab kecelakaan kerja
Secara umum, ada dua sebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu penyebab dasar (basic causes), dan penyebab langsung (immediate causes)
a. Penyebab Dasar
1) Faktor manusia/pribadi, antara lain karena :
kurangnya kemampuan fisik, mental, dan psikologis
kurangny/lemahnya pengetahuan dan ketrampilan/keahlian.
stress
motivasi yang tidak cukup/salah
2) Faktor kerja/lingkungan, antara lain karena :
tidak cukup kepemimpinan dan atau pengawasan
tidak cukup rekayasa (engineering)
tidak cukup pembelian/pengadaan barang
tidak cukup perawatan (maintenance)
tidak cukup alat-alat, perlengkapan dan berang-barang/bahan-bahan.
tidak cukup standard-standard kerja
penyalahgunaan
b. Penyebab Langsung
1) Kondisi berbahaya (unsafe conditions/kondisi-kondisi yang tidak standard) yaitu tindakan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
Peralatan pengaman/pelindung/rintangan yang tidak memadai atau tidak memenuhi syarat.
Bahan, alat-alat/peralatan rusak
Terlalu sesak/sempit
Sistem-sistem tanda peringatan yang kurang mamadai
Bahaya-bahaya kebakaran dan ledakan
Kerapihan/tata-letak (housekeeping) yang buruk
Lingkungan berbahaya/beracun : gas, debu, asap, uap, dll
Bising
Paparan radiasi
Ventilasi dan penerangan yang kurang
2) Tindakan berbahaya (unsafe act/tindakan-tindakan yang tidak standard) adalah tingkah laku, tindak-tanduk atau perbuatan yang akan menyebabkan kecelakaan, misalnya (Budiono, Sugeng, 2003) :
Mengoperasikan alat/peralatan tanpa wewenang.
Gagal untuk memberi peringatan.
Gagal untuk mengamankan.
Bekerja dengan kecepatan yang salah.
Menyebabkan alat-alat keselamatan tidak berfungsi.
Memindahkan alat-alat keselamatan.
Menggunakan alat yang rusak.
Menggunakan alat dengan cara yang salah.
Kegagalan memakai alat pelindung/keselamatan diri secara benar.
Data-data tentang Kecelakaan Kerja
Soekotjo Joedoatmodjo, Ketua Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) menyatakan bahwa frekuensi kecelakaan kerja di perusahaan semakin meningkat, sementara kesadaran pengusaha terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) masih rendah, yang lebih memprihatinkan pengusaha dan pekerja sektor kecil menengah menilai K3 identik dengan biaya sehingga menjadi beban, bukan kebutuhan. Catatan PT Jamsostek dalam tiga tahun terakhir (1999 – 2001) terbukti jumlah kasus kecelakaan kerja mengalami peningkatan, dari 82.456 kasus pada 1999 bertambah menjadi 98.902 kasus di tahun 2000 dan berkembang menjadi 104.774 kasus pada 2001. Untuk angka 2002 hingga Juni, tercatat 57.972 kasus, sehingga rata – rata setiap hari kerja terjadi sedikitnya lebih dari 414 kasus kecelakaan kerja di perusahaan yang tercatat sebagai anggota Jamsostek. Sedikitnya 9,5 persen dari kasus kecelakaan kerja mengalami cacat, yakni 5.476 orang tenaga kerja, sehingga hampir setiap hari kerja lebih dari 39 orang tenaga kerja mengalami cacat tubuh. (www.gatra.com)
Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero), Djoko Sungkono menyatakan bahwa berdasarkan data yang ada pada PT Jamsostek selama Januari-September 2003 selama di Indonesia telah terjadi 81.169 kasus kecelakaan kerja, sehingga rata-rata setiap hari terjadi lebih dari 451 kasus kecelakaan kerja. Ia mengatakan dari 81.169 kasus kecelakaan kerja, 71 kasus diantaranya cacat total tetap, sehingga rata-rata dalam setiap tiga hari kerja tenaga kerja mengalami cacat total dan tidak dapat bekerja kembali. “Sementara tenaga kerja yang meninggal dunia sebanyak 1.321 orang, sehingga hampir setiap hari kerja terdapat lebih tujuh kasus meninggal dunia karena kecelakaan kerja,” ujarnya (www.kompas.co.id)
Menurut International Labour Organization (ILO), setiap tahun terjadi 1,1 juta kematian yang disebabkan oleh karena penyakit atau kecelakaan akibat hubungan pekerjaan. Sekitar 300.000 kematian terjadi dari 250 juta kecelakaan dan sisanya adalah kematian karena penyakit akibat hubungan pekerjaan, dimana diperkirakan terjadi 160 juta penyakit akibat hubungan pekerjaan baru setiap tahunnya (Pusat Kesehatan Kerja, 2005)
Faktor Risiko di Tempat Kerja
Berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, seperti disebutkan diatas, dalam melakukan pekerjaan perlu dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko yang bisa terjadi akibat sistem kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan serta lingkungan disamping faktor manusianya.
Istilah hazard atau potensi bahaya menunjukan adanya sesuatu yang potensial untuk mengakibatkan cedera atau penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh tenaga kerja atau instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi manifest, sering disebut resiko. Baik “hazard” maupun “resiko” tidak selamanya menjadi bahaya, asalkan upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan baik.
Ditempat kerja, kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh:
1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di setiap tempat kerja termasuk di sektor kesehatan. Untuk itu kita perlu mengembangkan dan meningkatkan K3 disektor kesehatan dalam rangka menekan serendah mungkin risiko kecelakaan dan penyakit yang timbul akibat hubungan kerja, serta meningkatkan produktivitas dan efesiensi.
Dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari karyawan/pekerja di sektor kesehatan tidak terkecuali di Rumah Sakit maupun perkantoran, akan terpajan dengan resiko bahaya di tempat kerjanya. Resiko ini bervariasi mulai dari yang paling ringan sampai yang paling berat tergantung jenis pekerjaannya.
Dari hasil penelitian di sarana kesehatan Rumah Sakit, sekitar 1.505 tenaga kerja wanita di Rumah Sakit Paris mengalami gangguan muskuloskeletal (16%) di mana 47% dari gangguan tersebut berupa nyeri di daerah tulang punggung dan pinggang. Dan dilaporkan juga pada 5.057 perawat wanita di 18 Rumah Sakit didapatkan 566 perawat wanita adanya hubungan kausal antara pemajanan gas anestesi dengan gejala neoropsikologi antara lain berupa mual, kelelahan, kesemutan, keram pada lengan dan tangan.
Di perkantoran, sebuah studi mengenai bangunan kantor modern di Singapura dilaporkan bahwa 312 responden ditemukan 33% mengalami gejala Sick Building Syndrome (SBS). Keluhan mereka umumnya cepat lelah 45%, hidung mampat 40%, sakit kepala 46%, kulit kemerahan 16%, tenggorokan kering 43%, iritasi mata 37%, lemah 31%.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diseleng-garakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai resiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja.
Keselamatan Kerja
Balai K3 Bandung <hiperkes@bdg.centrin.net.id>
Definisi: Keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan kerja.
Merupakan sarana utama untuk pencegahan kerugian; cacat & kematian sebagai kecelakaan kerja,
kebakaran, & ledakan.
  • Sasaran
Tempat kerja: darat, udara, dalam tanah, permukaan air, dalam air.
Mencakup: Proses produksi & distribusi (barang & jasa)
  • Peranan keselamatan kerja
Aspek teknis    : Upaya preventif utk mencegah timbulnya resiko kerja
Aspek Hukum    : Sebagai perlindungan bagi tenaga kerja (TK) & orang lain di tempat kerja
Aspek ekonomi    : Untuk efisiensi
Aspek sosial    : Menjamin kelangsungan kerja & penghasilan bagi kehidupan yang layak
Aspek kultural    : Mendorong terwujudnya sikap & perilaku yang disiplin, tertib, cermat, kreatif,
inovatif,   & penuh tanggung jawab.
  • Hampir celaka (near miss): Suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan, dalam kondisi yang sedikit berbeda dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Contoh: seseorang yang hampir terpeleset, tapi segera berpegangan pada pagar pengaman.
  • Kesadaran akan keselamatan masih rendah, salah satu indikasinya:
Kecelakaan kerja (2005): 96.081 kasus di Indonesia
Kecelakaan kerja  (2006): 92.000 kasus di Indonesia
  • Kecelakaan tidak terjadi secara kebetulan, melainkan ada penyebabnya.
Kecelakaan dapat dicegah atau dikurangi dengan menghilangkan atau mengurangi penyebabnya.
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga dan tak diharapkan.
Kerugian kecelakaan kerja (5K): kerusakan, kekacauan organisasi, keluhan & kesedihan, kelainan & cacat, kematian.
  • Penyebab kecelakaan manusia, mesin, lingkungan
- Kondisi yang tidak aman (15%)
- Tindakan yang tidak aman (85%)
  • Konsep modern manajemen keselamatan:
Sebab-sebab kecelakaan: Secara umum ada 2 penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
-Penyebab langsung: Kecelakaan yg bisa dilihat & dirasakan langsung
Penyebab Dasar: (basic cause)
  • Penyebab langsung:
- Unsafe conditions & sub-standard conditions
- Unsafe acts & sub-standard practice
  • Unsafe conditions & sub-standard conditions (kondisi berbahaya): keadaan yang tidak aman pada hakekatnya dapat diamankan/diperbaiki
- Pengaman yang tidak sempurna
- Peralatan/bahan yang tidak seharusnya
-Penerangan kurang/berlebih
- Ventilasi kurang
- Iklim kerja tidak sesuai
- Getaran
- Kebisingan cukup tinggi
- Pakaian tidak sesuai
- Ketatarumahtanggaan yang buruk (poor house keeping)
  • Unsafe acts & sub-standard practice (tindakan yang berbahaya): tindakan/perbuatan yang menyimpang dari tata cara/prosedur aman
- Melakukan pekerjaan tanpa wewenang
- Menghilangkan fungsi alat pengaman (melepas/mengubah)
- Memindahkan alat-alat keselamatan
- Menggunakan alat yang rusak
- Menggunakan alat dg cara yang salah
- Bekerja dengan posisi/sikap tubuh yang tidak aman
- Mengangkat secara salah
- Mengalihkan perhatian (mengganggu, mengagetkan, bergurau)
- Melalaikan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang ditentukan
- Mabuk karena minuman beralkohol
  • Penyebab dasar kecelakaan kerja:
- Faktor manusia
* Kurangnya kemampuan fisik, mental & psikologi
* Kurangnya pengetahuan & ketrampilan
* Stres
* Motivasi yang salah
- Faktor lingkungan
* Kepemimpinan/pengawasan kurang
* Peralatan & bahan kurang
* Perawatan peralatan yang kurang
* Standar kerja kurang
  • Biaya langsung dari kecelakaan kerja:
- P3K
- Pengobatan
- Perawatan
- Biaya Rumah Sakit
- Angkutan
- Upah (selama tidak bekerja)
-Kompensasi
  • Faktor penyebab kejadian kecelakan di industri, antara lain:
- Kegagalan komponen, misalnya desain alat yang tidak memadai & tidak mampu menahan     tekanan, suhu atau bahan korosif
- Penyimpangan dari kondisi operasi normal, seperti kegagalan dalam pemantauan proses,     kesalahan prosedur, terbentuknya produk samping
- Kesalahan manusia (human error), seperti mencampur bahan kimia tanpa mengetahui jenis &     sifatnya, kurang terampil, & salah komunikasi
Faktor lain, misalnya sarana yang kurang memadai, bencana alam, sabotase, kerusuhan massa.
  • Klasifikasi Kecelakaan kerja:
- Menurut jenis kecelakaan
* Jatuh
* Tertimpa benda jatuh
* Menginjak, terantuk
* Terjepit,terjempit
* Gerakan berlebihan
* Kontak suhu tinggi
* Kontak aliran listrik
* Kontak dengan bahan berbahaya/radiasi
- Menurut media penyebab
* Mesin
* Alat angkut & alat angkat
* Peralatan lain
* Bahan, substansi & radiasi
* Lingkungan kerja
* Penyebab lain
- Menurut sifat cedera
* Patah tulang
* Keseleo
* Memar
* Amputasi
* Luka bakar
* Keracunan akut
* Kematian
- Menurut bagian tubuh yang cedera
* Kepala
* Leher
* Badan
* Anggota gerak atas
* Anggota gerak bawah
  • Manfaat Klasifikasi :
- Mencegah kecelakaan kerja yang berulang
-Sebagai sumber informasi: faktor penyebab, keadaan pekerja, kompensasi
- Meningkatkan kesadaran dalam bekerja.
  • Pencegahan kecelakaan kerja:
-Peraturan perundangan
- Standarisasi
- Pengawasan
- Penelitian teknik
- Riset medis
- Penelitian psikologis
- Penelitian secara statistik
- Pendidikan
- Latihan-latihan
- Penggairahan
- Asuransi
D. Undang-undang Keselamatan kerja
Pasal 10
(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
E. Pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu terapan, yang bersifat multidisiplin didalam era global dewasa hadir dan berkembang dalam aspek keilmuannya (di bidang pendidikan maupun riset) maupun dalam bentuk program-program yang dilaksanakan di berbagai sektor yang tentunya penerapannya didasari oleh berbagai macam alasan .
Menurut catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 45% penduduk dunia dan 58% penduduk yang berusia diatas sepuluh tahun tergolong tenaga kerja. Diperkirakan dari jumlah tenaga kerja diatas, sebesar 35% sampai 50% pekerja di dunia terpajan bahaya fisik, kimia, biologi dan juga bekerja dalam beban kerja fisik dan ergonomi yang melebihi kapasitasnya, termasuk pula beban psikologis serta stress. Dikatakan juga bahwa hampir sebagain besar pekerja didunia, sepertiga masa hidupnya terpajan oleh bahaya yang ada di masing-masing pekerjaanya. Dan yang sangat memperihatinkan adalah bahwa hanya 5% hingga 10% dari tenaga kerja tadi yang mendapat layanan kesehatan kerja di Negara yang sedang berkembang. Sedangkan di negara industri tenaga kerja yang memperoleh layanan kesehatan kerja diperkirakan baru mencapai 50%. Kenyataan diatas jelas menggambarkan bahwa sebenarnya hak azasi pekerja untuk hidup sehat dan selamat dewasa ini belum dapat terpenuhi dengan baik. Masih banyak manusia demi untuk dapat bertahan hidup justru mengorbankan kesehatan dan keselamatannya dengan bekerja ditempat yang penuh dengan berbagai macam bahaya yang mempunyai risiko langsung maupun yang baru diketahui risikonya setelah waktu yang cukup lama. Dari uraian diatas akan dapat dipahami bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu maupun sebagai program memang sangat diperlukan untuk menegakkan hak azasi manusia (khususnya pekerja) untuk hidup sehat dan selamat.
Di sisi lain, kajian mengenai aspek biaya atau aspek ekonomi yang harus ditanggung oleh negara-negara didunia sehubungan dengan penyakit-penyakit akibat kerja maupun yang berhubungan dengan pekerjaan, biaya-biaya kompensasi yang harus ditanggung akibat cidera, kecacatan akibat terjadinya kecelakaan merupakan beban yang harus dipikul. Belum lagi kerugian kerugian lain karena hilangnya hari kerja, kerusakan properti, tertundanya produksi akibat terjadinya kecelakaan. Tentunya kerugian (loss) yang diakibatkan masalah kesehatan maupun masalah keselamatan bila tidak dikendalikan dengan baik akan menjadi beban saat ini maupun dikemudian hari. Karena itulah Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai ilmu terapan maupun dalam berbagai bentuk programnya sangat diperlukan agar kerugian yang kelak dapat terjadi bisa diperkecil atau ditiadakan kalau memang memungkinkan.
Tentunya dalam rangka menegakkan hak azasi manusia untuk hidup sehat dan selamat, serta tidak terjadinya berbagai kerugian dan beban ekonomi seperti yang diuraikan, dikembangkan perangkat hukum (legal) pada tingkat internasional, regional naupun nasional. Kita ketahui ada berbagai konvensi yang berhubungan dengan masalah kesehatan dan keselamatan pada tingkat internasional maupun regional yang perlu dipatuhi. Adapula dalam berbagai bentuk regulasi atau standar-standar tertentu yang berkaitan dengan masalah kesehatan dan keselamatan. Dalam hubungan inilah Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai keilmuan maupun sebagai program berfungsi membantu pelaksanaan penerapan aspek legal. Bahkan dengan pendekatan ilmiahnya melalui penelitian atau riset yang dilakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ikut membantu pula memberi masukan pada penyusunan kebijakan dalam menentukan standar-standar tertentu dalam bidang kesehatan dan keselamatan.
Dengan demikian kehadiran Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai suatu pendekatan ilmiah maupun dalam berbagai bentuk programnya di berbagai sektor bukan tanpa alasan. Alasan yang pertama adalah karena hak azasi manusia untuk hidup sehat dan selamat, dan alasan yang kedua adalah alasan ekonomi agar tidak terjadi kerugian dan beban ekonomi akibat masalah keselamatan dan kesehatan, serta alasan yang ketiga adalah alasan hukum.
F. Konsep Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi sebagai ilmu terapan yang bersifat multidisiplin maupun sebagai suatu program yang didasarkan oleh suatu dan alasan tetentu perlu dipahami dan dipelajari secara umum maupun secara khusus. Secara umum adalah memahami prinsip dasarnya sedangkan secara khusus adalah memahami pendekatan masing keilmuan yang terlibat didalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sebagai ilmu yang bersifat multidisiplin, pada hakekatnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tujuan untuk memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau risiko yang dapat mengakibatkan kesakitan dan kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi. Kerangka konsep berpikir Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah menghindari resiko sakit dan celaka dengan pendekatan ilmiah dan praktis secara sistimatis (systematic), dan dalam kerangka pikir kesistiman (system oriented).
Untuk memahami penyebab dan terjadinya sakit dan celaka, terlebih dahulu perlu dipahami potensi bahaya (hazard) yang ada, kemudian perlu mengenali (identify) potensi bahaya tadi, keberadaannya, jenisnya, pola interaksinya dan seterusnya. Setelah itu perlu dilakukan penilaian (asess, evaluate) bagaimana bahaya tadi dapat menyebabkan risiko (risk) sakit dan celaka dan dilanjutkan dengan menentukan berbagai cara (control, manage) untuk mengendalikan atau mengatasinya.
Langkah langkah sistimatis tersebut tidak berbeda dengan langkah-langkah sistimatis dalam pengendalian resiko (risk management). Oleh karena itu pola pikir dasar dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada hakekatnya adalah bagaimana mengendalikan resiko dan tentunya didalam upaya mengendalikan risiko tersebut masing-masing bidang keilmuan akan mempunyai pendekatan-pendekatan tersendiri yang sifatnya sangat khusus.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mempunyai kerangka pikir yang bersifat sistimatis dan berorientasi kesistiman tadi, tentunya tidak secara sembarangan penerapan praktisnya di berbagai sektor didalam kehidupan atau di suatu organisasi. Karena itu dalam rangka menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja ini diperlukan juga pengorganisasian secara baik dan benar. Dalam hubungan inilah diperlukan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Terintegrasi (Integrated Occupational Health and Safety Management System) yang perlu dimiliki oleh setiap organisasi. Melalui sistim manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja inilah pola pikir dan berbagai pendekatan yang ada diintegrasikan kedalam seluruh kegiatan operasional organisasi agar organisasi dapat berproduksi dengan cara yang sehat dan aman, efisien serta menghasilkan produk yang sehat dan aman pula serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
Perlunya organisasi memiliki sistim manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja yang terintegrasi ini, dewasa ini sudah merupakan suatu keharusan dan telah menjadi peraturan. Organisasi Buruh Sedunia (ILO) menerbitkan panduan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di Indonesia panduan yang serupa dikenal dengan istilah SMK3, sedang di Amerika OSHAS 1800-1, 1800-2 dan di Inggris BS 8800 serta di Australia disebut AS/NZ 480-1. Secara lebih rinci lagi asosiasi di setiap sektor industri di dunia juga menerbitkan panduan yang serupa seperti misalnya khusus dibidang transportasi udara, industri minyak dan gas, serta instalasi nuklir dan lain-lain sebagainya. Bahkan dewasa ini organisasi tidak hanya dituntut untuk memiliki sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi, lebih dari itu organisasi diharapkan memiliki budaya sehat dan selamat (safety and health culture) dimana setiap anggotanya menampilkan perilaku aman dan sehat.
G. Deskripsi-Deskripsi Lainnya
1)        Kondisi  keselamatan dan kesehatan kerja (K3) perusahaan di Indonesia secara umum diperkirakan
termasuk rendah. Pada tahun 2005 Indonesia menempati posisi yang buruk jauh di bawah     Singapura, Malaysia, Filipina dan Thailand. Kondisi  tersebut mencerminkan kesiapan daya saing     perusahaan Indonesia di dunia internasional masih sangat rendah. Indonesia akan sulit     menghadapi pasar global karena mengalami ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja     (produktivitas kerja yang rendah). Padahal kemajuan perusahaan sangat ditentukan peranan mutu     tenaga kerjanya. Karena itu disamping perhatian perusahaan, pemerintah juga perlu memfasilitasi     dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Nuansanya harus     bersifat manusiawi atau bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama.  Faktor     keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada     gilirannya pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin     sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
2)    Keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk     menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya     dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan     sejahtera.
Sedangkan pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam     usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa     maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan     konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya resiko     kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah     terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya. Sejalan dengan     itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka disusunlah UU No.14 tahun     1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang selanjutnya mengalami perubahan     menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan.
Dalam pasal 86 UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai     hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan     dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta nilai-nilai agama.
Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan perundangan-    undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai pengganti peraturan sebelumnya     yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun 1910 yang dinilai sudah tidak memadai     menghadapi kemajuan dan perkembangan yang ada.
Peraturan tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang ruang     lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di  darat, didalam tanah, permukaan air, di     dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari perencanaan,     pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan,     pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk tekhnis dan aparat produksi yang     mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Walaupun sudah banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak     kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya manusia     K3 serta sarana yang ada. Oleh karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan     lembaga-lembaga K3 yang ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan     mitra sosial guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.

Lingkungan Hidup

H. Konsep dan Batasan Kesehatan Lingkungan
1. Pengertian kesehatan
a) Menurut WHO
“Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit dan kecacatan.”
b) Menurut UU No 23 / 1992 ttg kesehatan
“Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”
2. Pengertian lingkungan
Menurut Encyclopaedia of science & technology (1960)
“ Sejumlah kondisi di luar dan mempengaruhi kehidupan dan perkembangan organisme.”
Menurut Encyclopaedia Americana (1974)
“ Pengaruh yang ada di atas/sekeliling organisme.”
Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976)
“ Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala     keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat     kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.”
3. Pengertian kesehatan lingkungan
Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia)
“ Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara     manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat     dan bahagia.”
Menurut WHO (World Health Organization)
“Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat     menjamin keadaan sehat dari manusia.”
Menurut kalimat yang merupakan gabungan (sintesa dari Azrul Azwar, Slamet Riyadi, WHO dan Sumengen)
“ Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju     keseimbangan ekologi pd tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.”
4. Ruang lingkup kesehatan lingkungan
Menurut WHO ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan :
1) Penyediaan Air Minum
2) Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3) Pembuangan Sampah Padat
4) Pengendalian Vektor
5) Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6) Higiene makanan, termasuk higiene susu
7) Pengendalian pencemaran udara
8) Pengendalian radiasi
9) Kesehatan kerja
10) Pengendalian kebisingan
11) Perumahan dan pemukiman
12) Aspek kesling dan transportasi udara
13) Perencanaan daerah dan perkotaan
14) Pencegahan kecelakaan
15) Rekreasi umum dan pariwisata
16) Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana
alam dan perpindahan penduduk.
17) Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
Menurut Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8 :
1) Penyehatan Air dan Udara
2) Pengamanan Limbah padat/sampah
3) Pengamanan Limbah cair
4) Pengamanan limbah gas
5) Pengamanan radiasi
6) Pengamanan kebisingan
7) Pengamanan vektor penyakit
8) Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.
5. Sasaran kesehatan lingkungan (Pasal 22 ayat (2) UU 23/1992)
1) Tempat umum : hotel, terminal, pasar, pertokoan, dan usaha-usaha yang sejenis
2) Lingkungan pemukiman : rumah tinggal, asrama/yang sejenis
3) Lingkungan kerja : perkantoran, kawasan industri/yang sejenis.
4) Angkutan umum : kendaraan darat, laut dan udara yang digunakan untuk umum.
5) Lingkungan lainnya : misalnya yang bersifat khusus seperti lingkungan yang berada dlm keadaan darurat, bencana perpindahan penduduk secara besar2an, reaktor/tempat yang bersifat khusus.
6. Sejarah perkembangan kesehatan lingkungan
1) Sebelum Orba
  • Th 1882 : UU ttg hygiene dlm Bahasa Belanda.
  • Th 1924 Atas Prakarsa Rochefeller foundation didirikan Rival Hygiene Work di Banyuwangi dan Kebumen.
  • Th 1956 : Integrasi usaha pengobatan dan usaha kesehatan lingkungan di Bekasi hingga didirikan Bekasi Training Centre
  • Prof. Muchtar mempelopori tindakan kesehatan lingkungan di Pasar Minggu.
  • Th 1959 : Dicanangkan program pemberantasan Malaria sebagai program kesehatan lingkungan di tanah air (12 Nopember = Hari Kesehatan Nasional)
2) Setelah Orba
  • Th 1968 : Program kesehatan lingkungan masuk dalam upaya pelayanan Puskesmas
  • Th 1974 : Inpres Samijaga (Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga)
  • Adanya Program Perumnas, Proyek Husni Thamrin, Kampanye Keselamatan dan kesehatan kerja, dll.
7. Masalah-masalah Kesehatan Lingkungan di Indonesia
1. Air Bersih
Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
b. Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500 mg/l)
c. Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
2. Pembuangan Kotoran/Tinja
Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :
a. Tanah permukaan tidak boleh terjadi kontaminasi
b. Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
c. Tidak boleh terkontaminasi air permukaan
d. Tinja tidak boleh terjangkau oleh lalat dan hewan lain
e. Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus
dibatasi seminimal mungkin.
f. Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang.
g. Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
3. Kesehatan Pemukiman
Secara umum rumah dapat dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu.
b. Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah
c. Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup.
d. Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul karena keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar, dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.
4. Pembuangan Sampah
Teknik pengelolaan sampah yang baik harus memperhatikan faktor-faktor/unsur :
a. Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang mempengaruhi produksi sampah adalah jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi.
b. Penyimpanan sampah.
c. Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali.
d. Pengangkutan
e. Pembuangan
Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita dapat mengetahui hubungan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut agar kita dapat memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.
5. Serangga dan Binatang Pengganggu
Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor misalnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan makanan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi.
Binatang pengganggu yang dapat menularkan penyakit misalnya anjing dapat menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat dapat menjadi perantara perpindahan bibit penyakit ke makanan sehingga menimbulakan diare. Tikus dapat menyebabkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi bakteri penyebab.
6. Makanan dan Minuman
Sasaran higene sanitasi makanan dan minuman adalah restoran, rumah makan, jasa boga dan makanan jajanan (diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel).
Persyaratan hygiene sanitasi makanan dan minuman tempat pengelolaan makanan meliputi :
a. Persyaratan lokasi dan bangunan;
b. Persyaratan fasilitas sanitasi;
c. Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan;
d. Persyaratan bahan makanan dan makanan jadi;
e. Persyaratan pengolahan makanan;
f. Persyaratan penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi;
g. Persyaratan peralatan yang digunakan.
7. Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara dapat dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi masalah kesehatan yang sesungguhnya, mengingat manusia cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akibat pembakaran kayu bakar, bahan bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya infeksi saluran pernafasan bagi anak balita. Mengenai masalah out door pollution atau pencemaran udara di luar rumah, berbagai analisis data menunjukkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya perbedaan resiko dampak pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut adalah 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih buruk di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibuat lahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa dampak serius, misalnya infeksi saluran pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.

8. Penyebab masalah kesehatan lingkungan di Indonesia

1. Pertambahan dan kepadatan penduduk.
2. Keanekaragaman sosial budaya dan adat istiadat dari sebagian besar penduduk.
3. Belum memadainya pelaksanaan fungsi manajemen.
9. Hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman
Contoh hubungan dan pengaruh kondisi lingkungan terhadap kesehatan masyarakat di perkotaan dan pemukiman diantaranya sebagai berikut :
1. Urbanisasi >>>kepadatan kota >>> keterbatasan lahan >>>daerah slum/kumuh>>>sanitasi kesehatan lingkungan buruk
2. Kegiatan di kota (industrialisasi) >>> menghasilkan limbah cair >>>dibuang tanpa pengolahan (ke sungai) >>>sungai dimanfaatkan untuk mandi, cuci, kakus>>>penyakit menular.
3. Kegiatan di kota (lalu lintas alat transportasi)>>>emisi gas buang (asap) >>>mencemari udara kota>>>udara tidak layak dihirup>>>penyakit ISPA.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS